Minggu, 08 Januari 2012

Cara Menghalau Virus Tanpa Anti Virus

caranya:
1. Masuk ke Secpol dengan cara:
a. Klik star, lalu klik run, ketikan secpol.msc kemudian tekan enter atau tombol OK.
b. Tekan secara bersamaan Tombol Windows+R, ketikan secpol.msc kemudian tekan enter atau tombol OK.
c. Tekan secara bersamaan Tombol Ctrl+Alt+Delete, pada Tab Applications klik New Task, ketikan secpol.msc kemudian tekan enter atau tombol OK.
d. Masuk ke Control Panel, lalu masuk ke Performance and Maintenance, lalu ke Administrative Tools, lalu double klik pada Local Security Policy.

2. Setelah terbuka masuk ke Security settings > Software Restriction Policies.

3. Jika masih kosong, klik kanan pada Software Restriction Policies, lalu klik Create New Policies. Maka akan muncul subkey :
a. Security Level
o Disallowed = menahan eksekusi file sesuai ekstensi yang ditentukan sebelumnya. Set default jika anda ingin mengunci.
o Unrestricted = kebalikan disallowed.
b. Additional Rules Berisi alamat-alamat folder yang dibolehkan untuk mengeksekusi file-file yang telah ditentukan. Peringatan, jangan ubah default yang ada didalamnya.

4. Masuk ke subkey Additional Rules.

5. Berikut daftar perintah untuk menghalai virus dengan klik kanan :
o New Certificate Rule = untuk sertifikat
o New Hash Rule= untuk file
o New Internet Zone Rule=untuk jaringan
o New Path Rule =untuk folder
6. Anda dapat memilih salah satunya.

7. Saya sarankan anda memilih New Path Rule untuk mengunci folder.

8. Setelah anda klik, cari folder maupun partisi yang ingin dilindungi maupun di antisipasi dengan mengklik browse, lalu buat Security level menjadi Disallowed.

9. Setelah selesai klik OK.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Powered by Blogger